Saran dan Himbauan H. Santoso, Fraksi Demokrat Dukung Penuh Pengesahan RKUHP

7 Desember 2022, 08:39 WIB
H. Santosan saat memberikan himbauan di rapat paripurna DPR./Youtube/DPR RI /

PRIANGANTIMURNEWS - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) baru saja disahkan kemarin Selasa, 6 Desember 2022 pada rapat Paripurna DPR tingkat II.

Rapat yang dipimpin oleh wakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut digelar dengan tiga agenda yang salah satunya terkait pengesahan RKUHP.

Pada rapat tersebut pimpinan menyatakan bahwa semua fraksi sebelumnya sudah menyetujui terkait pengesahan RKUHP, meskipun ada beberapa fraksi yang setuju dengan adanya catatan.

Baca Juga: Menjelang Pengumuman UMK di Jawa Barat Tahun 2023, Serikat Buruh Se-Jawa Barat Lakukan Aksi Demo

Salah satu fraksi yang setuju dengan adaya catatan adalah fraksi PKS.

Namun pada saat rapat berlangsung, fraksi PKS justru meminta agar beberapa pasal dihapus dan akan diajukan ke MK untuk melakukan penolakan.

Tentu hal itu bertentangan dengan pernyataan awal fraksi tersebut.

Dengan demikian pimpinan rapat tidak memberikan lagi waktu kepada fraksi PKS untuk berbicara dan beralih kepada sambutan dan tanggapan dari Menkumham, Yasonna Laoly.

Setelah Menkumham memberikan sambutannya, pimpinan rapat memberikan waktu kepada fraksi Demokrat untuk memberikan catatannya.

Baca Juga: Blok 3 Pinalti Spanyol, Yassine Bounou Jadi Mimpi Buruk Spanyol di Piala Dunia Qatar 2022

Bertolak belakang dengan fraksi PKS, H. Santoso selaku perwakilan dari fraksi Demokrat, anggota Komisi III DPR RI Dapil DKI Jakarta III menyatakan dukungan penuhnya terhadap pengesahan RKUHP.

Ia konsisten bersama fraksi yang diwakilinya untuk setuju dengan adanya perubahan meninggalkan KUHP warisan kolonial Hindia-Belanda.

Maka dengan hal itu, bukan sanggahan atau pertentangan yang ia sampaikan melainkan saran dan himbauan kepada pemerintah dalam proses berjalannya RKUHP menjadi Undang-undang di Indonesia.

Ia meminta agar jangan sampai RKUHP mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat terutama hak atas kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Jelang Pernikahan Putra Jokowi! Inilah Souvenir Mewah Yang Disiapkannya! Ternyata Dari Vendor Ternama

Pemerintah juga dihimbau untuk memastikan bahwa pengimplementasian RKUHP tidak merugikan masyarakat melalui pengaturan yang baik karena RKUHP ini juga berpotensi 'mengkriminalisasi'.

Lebih lanjut, H. Santoso mengatakan bahwa penegak hukum bersama pemerintah perlu diberikan arahan dan pemahaman dalam pengimplementasian RKUHP supaya tidak terjadi kasus penyalahgunaan hukum.

Fraksi Demokrat juga mengatakan bahwa mereka mempunyai keresahan terkait pasal penyerangan terhadap harkat martabat presiden dan wakil presiden serta pasal penghinaan terhadap lembaga negara.

Baca Juga: Aktris Kirstie Alley Meninggal Dunia setelah Berjuang Melawan Kanker

Dengan adanya keresahan tersebut mereka menginginkan adanya kejelasan koridor dan batasan-batasan terkait hal tersebut agar mudah dipahami dan dapat dijalankan secara baik agar tidak ada penyalahgunaan hukum oleh para penegak hukum.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler