Komnas Perempuan Desak DPR untuk Segera Membahas dan Mengesahkan RUU PPRT

21 Desember 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi - Komnas Perempuan desak RUU PPRT segera disahkan. /PIXABAY/qimono /

PRIANGANTIMURNEWS - Komnas perempuan mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), sebagai wujud perlindungan yang komprehensif pekerja rumah tangga.

Anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan bahwa DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT.

"Dan meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga,“ ucapnya pada Selasa, 20 Desember 2022.

Baca Juga: Tes 16 Personality, Metode Mengetahui Kepribadian Seseorang

Theresia menjelaskan pada Tahun 2014 persentase perempuan PMI meningkat drastis, 57 persen pada 2014 menjadi 70 persen pada 2019 itu adalah jumlah PMI secara keseluruhan yang mengalami penurunan.

Persentase perempuan PMI yang bekerja i sektor informal termasuk PRT juga meningkat dari 42 persen ke 2014 menjadi 51 persen pada tahun2 019

Menariknya meski dalam situasi pandemi COVID-19 persentase perempuan PMI bermigrasi justru meningkat 88 persentase pada 2021.

Baca Juga: Awan Cumulonimbus Sebabkan Cuaca Ekstrem, Waspada Periode 21-27 Desember 2022

Theresia mengatakan meski jumlah PMI perempuan terus meningkat, bahkan saat pandemi itu masih terus terjadi kekerasan berbasis gender dan diskriminasi terhadap PMI, termasuk setelah disahkannya UU Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, sebelumnya Willy Aditya Wakil Baleg DPR RI pada Kamis, 4 November 2022 mempertanyakan kemauan politik atau political will para pimpinan DPR dalam menyelesaikan RUU PPRT.

Willy mengatakan UU Ketenagakerjaan pekerja yang mendapatkan hak dan perlindungan adalah yang bekerja di sektor formal. PRT bekerja di sektor informal belum ada payung hukum setingkat undang-undang untuk melindunginya.

Baca Juga: WHO Klaim 10 Juta Warga Ukraina Berisiko Alami Gangguan Mental Akibat Konflik

Sudah dua tahun tapi, pimpinan DPR tidak membawa dalam rapat paripurna.

"Saya juga berulang kali sampaikan dalam rapat badan musyawarah dan interupsi di rapat paripurna tapi, tidak pernah digubris,” tuturnya.

Komnas Perempuan meminta masyarakat dan media untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Indonesia (UU PPMI) dan mengawal serta mendesak pengesahan RUU PPRT.

Baca Juga: Justin Bieber Mengecam Brand Ternama Ini, Ada Apa?

Sementara itu pada November 2022, Sufmi Dasco Ahmad wakil ketua DPRD RI memberikan pernyataan berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bisa dimasukan ke dalam Program Legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

“Mudah-mudahan pada kesempatan berikut, UU tersebut dapat diusulkan kembali untuk masuk Prolegnas Prioritas,” katanya.***

 

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler