Skandal Kasus Asabri: Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil, Kejaksaan Agung Anggap Hal Itu Keliru, Ini Alasannya

16 Januari 2023, 14:07 WIB
Benny Tjokrosaputro divonis /Instagram @antaranewsroom/

PRIANGANTIMURNEWS - Terdakwa Benny Tjokrosaputro atau akrab dipanggil Bentjok divonis nihil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Sontak Kejaksaan Agung berpendapat bahwa hal itu keputusan yang diambil Pengadilan Tipikor adalah keliru.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Bentjok seharusnya tidak dijatuhi vonis nihil karena ia sudah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa.

Baca Juga: Ferry Bantah Dirinya Tidak Melakukan KDRT Terhadap Istrinya, Venna Melinda

Ia menyebut, vonis nihil dan ancaman minimal empat tahun penjara bertentangan dengan Undang-Undang Tipikor.

Kemudian ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Bentjok pernah terkena kasus dalam perkara Pt Asuransi Jiwasraya yang mana proses hukumnya sudah berkekuatan tetap.

Namun, Kejaksaan Agung menduga Bentjok masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan grasi, remisi, dan amnesti.

Baca Juga: KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Beri Pernyataan Mengejutkan, Ternyata Ini yang Terjadi

Perlu diketahui selain vonis nihil yang diungkap oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Bentjok pun berkewajiban membayar uang pengganti Rp5,733 triliun dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.

Vonis tersebut tentu berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Konyol, Demi Konten Pemuda di Bogor Tewas Terlindas Truk

Dimana JPU menuntut agar Benny Tjokrosaputro divonis hukuman mati dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun, karena melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dan pencucian uang.

Sebelumnya diketahui, harta kekayaan Benny Tjokrosaputro sangat banyak dan sudah disita berupa 1.069 tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti serta barang bukti yang disita dari Riski Heru Cakra dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

"Sesudah putusan berkekuatan hukum tetap dan seluruhnya dilelang untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan bila hasil lelang melebihi uang pengganti, maka sisanya dikembalikan kepada terpidana. Namun, bila hasil lelang tidak mencukupi dan terpidana tidak membayar kekurangan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti," lanjut Hakim Ignatius.

Baca Juga: Pencalonan Erick Thohir dan La Nyalla Menjadi Ketua PSSI, Buat PSSI Bingung

Terkait perbedaan antara putusan majelis hakim dan tuntutan JPU Kejagung, majelis hakim membeberkan empat alasan.

Berikut alasannya:

Pertama, penuntut umum telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

Kedua, penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Video Aksi Ugal-ugalan Geng Motor Mengacungkan Senjata Tajam di Sukabumi Masih Diselidiki Polisi

Ketiga, berdasarkan fakta, majelis hakim, menilai terdakwa melakukan tindak pidana korupsi saat situasi negara aman.

Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan. Oleh karena itu, beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya.

Majelis hakim menjelasakan bahwa poin keempat terkait tidak terbukti adanya pengulangan korupsi ialah karena Bentjok sudah dijatuhi hukuman seumur hidup pada 16 Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung, sehingga telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Gerombolan Bermotor Kembali Menyerang Warga di Kota Bandung, Saeful: Pas di Lampu Merah Tiba-tiba Diserang

"Terdakwa telah menjalani sebagian hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Tindak pidana korupsi dalam perkara Jiwasraya berbarengan dan dalam perkara PT Asabri, sehingga lebih tepat dikategorikan concursus realis atau meerdaadse samenloop, bukan sebagai pengulangan tindak pidana," jelasnya.

Dalam kasus ini, pendanaan PT Asabri yang dicuci oleh Benny Tjokrosaputro ialah dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun), yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulan dan dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen; dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk THT dipotong 3,25 persen dari gaji pokok.

Kemudian para petinggi PT Asabri melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham, termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer 2 atau layer 3, yaitu saham-saham dengan risiko tinggi.

Baca Juga: Gempa 6,2 Magnitudo Guncang Aceh Singkil, Sempat Membuat Warga Panik, BMKG: Tak Memicu Terjadinya Tsunami

Para petinggi itu, ialah Benny Tjokro dan delapan terdakwa lainnya. Mereka melakukan investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi dan memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga sehingga merugikan negara hingga Rp22,788 triliun.

Sebagai informasi, vonis nihil ialah penjatuhan keputusan hukum oleh hakim tanpa adanya pidana kepada terdakwa. Hal ini mengandung arti bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam melakukan suatu tindak kejahatan, tetapi tidak dibalas dengan pidana, baik denda maupun kurungan.***

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler