Kenapa Kelima Terdakwa Pembunuhan Brigadir Joshua Dituntut Hukuman yang Berbeda-beda!

18 Januari 2023, 17:58 WIB
Terdakwa Richard Eliezer /Antara/Asprilla Dwi Adha/

PRIANGANTIMURNEWS - Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah memasuki tuntutan.

Sidang Sambo dkk tersebut memasuki pekan ke-14, sejak dimulai pada 17 Oktober 2022 lalu, berarti sudah tiga bulan sidang berjalan dan akan terus berlanjut sampai nanti masuk Putusan akhir.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,hari Rabu, 18 Januari 2023, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.

Baca Juga: Resmi! Gabung Dengan Persib Bandung!? Pratama Arhan Buka Suara!

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas tuntutan jaksa tersebut, pihak Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. Selain Richard Eliezer, Jaksa Penuntut Umum juga sudah menjatuhkan hukuman ke empat terdakwa lain, yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Kelimanya dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Lantas kenapa hukuman yang diberikan berbeda-beda?. Seperti diketahui, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun dan Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh Jaksa.

Baca Juga: Barongsai, Penyemarak Tahun Baru Imlek yang Kehadirannya Selalu Dinanti

Dalam memberikan tuntutan pidana, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mereka saat menuntut terdakwa. Dan hal tersebutlah yang membuat setiap terdakwa berbeda-beda hukumannya walau dikenai pasal yang sama.

Seperti dalam tuntutan Ferdy Sambo, ia dituntut hukuman seumur hidup. Hal yang memberatkannya adalah menghilangkan nyawa Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, otak pembunuhan, berbelit- belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini.

Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan, yakni Bharada E selaku eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga.

Baca Juga: KOCAK! Pembalap MotoGP Monster Energy Yamaha Franco Morbidelli dan Fabio Quartararo Main Lato-lato

Perbuatan Bharada E juga dinilai telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Sementara itu, hal meringankannya adalah Bharada E menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar pembunuhan tersebut.

Dia juga belum pernah dihukum, sopan di persidangan, kooperatif, menyesali perbuatan, serta dimaafkan oleh keluarga korban.

Sedangkan dalam tuntutan Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricki Rizal, yang meringankan ketiga terdakwa dalam hukum pidana menurut jaksa, yaitu ketiganya belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Selain itu untuk Ricki Rizal, jaksa menilai ia masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki kesalahannya.

Baca Juga: Klarifikasi Ibu Norma Risma: Saya Sedang Ibadah di Kamar!

Jaksa menyampaikan bahwa Ricky memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan sosok ayah.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Live Tuntutan Sidang pembunuhan brigadir J ( Perkataan Jaksa

Tags

Terkini

Terpopuler