Sidang Tuntutan: Jaksa Penuntut Umum Menyimpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

- 17 Januari 2023, 14:04 WIB
JPU simpulkan Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J./Instagram/@antaranewsroom/
JPU simpulkan Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J./Instagram/@antaranewsroom/ /

PRIANGANTIMURNEWS- Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masuk ke tahap pembacaan tuntutan kepada masing-masing terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Pada sidang tersebut tim Jaksa Penuntut Umum sepakat menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J pada Kamis, 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah.

"Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," kata tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: DPR Minta Polisi Gali Penyebab Bentrokan, yang Menewaskan 2 Orang di PT GNI

Kesimpulan tersebut menurut JPU berdasarkan keterangan saksi Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50, serta keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf, dan berita acara pemeriksaan poligraf.

Selain itu, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, tim JPU menilai bahwa Kuat Ma'ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.

Dengan keributan tersebut, tim JPU mengungkap hal itu menjadi dibuktikan peristiwa Kuat Ma’ruf yang mengejar Yosua sambil membawa sebilah pisau dapur.

Baca Juga: Cakwe Gunung Singa yang Melegenda tetap Konsisten Pertahankan Resep dan Rasa

"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan pisau dapur," jelas jaksa.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x