PRIANGANTIMURNEWS- Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan tim penyidik untuk tidak melakukan penahanan kepada Putri Candrawati.
Walaupun Putri Candrawati ini terbukti turut berperan penting dalam kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Kondisi kesehatan, kemanusiaan, dan anak masih balita, tiga alasan ini melindungi Putri Candrawati dari dinginnya ruang tahanan seperti sang suami Ferdy Sambo, dan 3 orang tersangka lainnya.
Baca Juga: Daftar Susunan Pemain Persib Bandung Yang Dibawa Luis Milla Ke Malang untuk Melawan Arema FC
Dalam pasal 31 ayat 1 kitab Undang-undang hukum acara pidana tertulis, aturan tentang penangguhan penahanan sebagai berikut:
"Atas permintaan tersangka atau terdakwa penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang, atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.
Dengan demikian, dalam penangguhan penahanan yang harus dipenuhi, yakni:
Baca Juga: Diminati Arsenal, Begini Tanggapan Menohok Penyerang Barcelona, Ferran Torres
1. Permintaan dari tersangka atau terdakwa