Ia pun terpaksa menjalani masa kehamilan di atas dinginnya lantai kurungan.
Tak hanya dari kalangan publik figur, seorang ibu di Aceh harus rela ditahan bersama tiga orang bayi kembarnya.
Ibu yang bernama Magfira ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan calo CPNS tahun 2016 lalu.
Baca Juga: Segera Tayang di RCTI Sinetron Terbaru Cinta Alesha, Simak Sinopsis dan Daftar Pemainnya
Saat itu akhirnya melahirkan bayi kembar 3 di salah satu rumah sakit di Aceh, berselang 5 hari ia dijemput oleh Polisi dan dimasukkan ke dalam sel tahanan bersama tiga bayi kembarnya.
Jika dibandingkan dengan 4 sosok perempuan ini, pasal yang menjerat Putri Candrawati jauh lebih berat.
Pasal 340 Subsider, pasal 338 Juncto, pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
Keempat perempuan ini mungkin tak seistimewa Putri Candrawati, itulah mengapa perlindungan LPAI belum sampai kepada mereka.
Baca Juga: BIN Jabar Menggelar Vaksinasi Covid-19 Di Objek Wisata Batuhiu
Karena mungkin mereka hanya warga sipil biasa dan tidak memenuhi syarat penangguhan penahanan.