PRIANGANTIMURNEWS - Perkembangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mencapai babak dimana terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pada sidang tuntutan Senin, 16 Januari 2023 Jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Irmawan menuntut terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman pidana penjara 8 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Iwan Bule Minta Maaf, Ungkap Tidak Akan Lanjut Menjabat Ketua Umum PSSI
Rudy Irmawan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan itu berdasarkan pada kejadian yang memberatkan terdakwa yakni dengan perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Kemudian jaksa juga menganggap selama ini Kuat Maruf selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya.
"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah JPU.
Baca Juga: Aksi Balapan Liar Di Jalan Raya Telukjambe Timur Kabupaten Karawang Dihentikan Patroli Gabungan KRYD