Meskipun demikian, tuntutan delapan tahun penjara itu merupakan hasil keringanan karena JPU menilai terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.
"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," jelas Rudy.
Kemudian setelah mengumumkan tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.
Baca Juga: Ferry Irawan Bawa Barang Bukti! Ungkap Dicakar Venna Melinda Sebelum Pergi Ke Hotel!
Sebagaimana diketahui Kuat Maruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***