Perkembangan Kasus Kematian Brigadir J: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

- 16 Januari 2023, 17:25 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menyapa pengunjung saat sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menyapa pengunjung saat sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc /

PRIANGANTIMURNEWS - Perkembangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mencapai babak dimana terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pada sidang tuntutan Senin, 16 Januari 2023 Jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Irmawan menuntut terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman pidana penjara 8 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Iwan Bule Minta Maaf, Ungkap Tidak Akan Lanjut Menjabat Ketua Umum PSSI

Rudy Irmawan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan itu berdasarkan pada kejadian yang memberatkan terdakwa yakni dengan perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Kemudian jaksa juga menganggap selama ini Kuat Maruf selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya.

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah JPU.

Baca Juga: Aksi Balapan Liar Di Jalan Raya Telukjambe Timur Kabupaten Karawang Dihentikan Patroli Gabungan KRYD

Meskipun demikian, tuntutan delapan tahun penjara itu merupakan hasil keringanan karena JPU menilai terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," jelas Rudy.

Kemudian setelah mengumumkan tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Baca Juga: Ferry Irawan Bawa Barang Bukti! Ungkap Dicakar Venna Melinda Sebelum Pergi Ke Hotel!

Sebagaimana diketahui Kuat Maruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah