Hakim Jatuhkan Vonis Bharada E, 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

15 Februari 2023, 13:06 WIB
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Pertimbangkan Status JC /

PRIANGANTIMURNEWS - Terdakwa kasus Richard Eliezer (Bharada E), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Amar putusan disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Kegiatan yang Bisa Dilakukan di Rumah Saat Hujan, Kamu Harus Coba!

Dala kasus itu, Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat menyusun putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: Arsenal vs Manchester City di Liga Inggris: Jadwal, Preview, H2H: The Gunners Dihantui Rekor Buruk

Pertimbangan lain, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

Simpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.

“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin.

Alimin juga menyatakan bahwa unsur-unsur lainnya telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.

Baca Juga: Tukang Dagang Mainan Keliling Ditangkap Polres Banyuwangi, Diduga Melakukan Pencabulan 21 siswi SD

Namun majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

Dalam kasus ini kata Alimin bahwa Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023 yang menuntut hukuman penjara selama 12 tahun kepada Bharada E.
***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler