Yuk Silahkan Cek! Kemenag Umumkan 29.109 Peserta Lulus Seleksi calon PPPK

28 April 2023, 09:50 WIB
Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali /

PRIANGANTIMURNEWS - Sebanyak 29.109 peserta dinyatakan lulus seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag).

 

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali dalam keterangan mengatakan setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, ada 29.109 peserta dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag.

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Jumat 28 April 2023.

Baca Juga: Kapan Penetapan 1 Syawal 1444 H Keputusan Pemerintah, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag


Peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag kata Nizar adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.   

Selain itu, kata Nizar peserta yang lulus juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau 'P/L' yang berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," kata dia.

Baca Juga: Pengumuman PPPK 2022, Sudah Dibuka! Cek Hasil Seleksi Administrasi

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 hingga 30 April 2023.  

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata dia.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran PPPK 2022, MA Buka 921 Formasi dan 7 Unit Kerja, Cek Ketentuannya!

 

Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, kata dia, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan.

"Pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kementerian Agama RI dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama," katanya.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler