Kadis PUPR dan Pengacara Jadi Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

3 Mei 2023, 18:45 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe, KPK menetapkan dua tersangka baru/ANTARA/HO-Humas KPK /

PRIANGANTIMURNEWS - Penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menetapkan tersangka baru.

 

Terkait dengan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus korupsi KPK

"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 3 Mei 2023.

Dikatakan Ali Fikri, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.

 

Sedangkan tersangka baru lainnya adalah seorang pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka atas perannya melakukan perintangan penyidikan.

Baca Juga: Kasus Gratifikasi di Papua, KPK Ungkap Lukas Enembe Tolak Berobat di RSPAD dan Minta ke Singapura

Ali mengatakan KPN telah mengantongi alat bukti yang yang cukup untuk menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan.

"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," ujar Ali.

Meski demikian Ali enggan berkomentar lebih lanjut terkait identitas kedua tersangka baru tersebut

Dia mengatakan identitas kedua tersangka akan segera diumumkan secara lengkap berserta alat bukti dan konstruksi perkaranya.

Baca Juga: Sejumlah Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Suap Lukas Enembe Disita KPK

"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan konstruksi utuh dugaan perbuatannya," ucapnya.

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak.

Proyek itu yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca Juga: Sejumlah Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Suap Lukas Enembe Disita KPK

Selain itu KPK juga telah mengumumkan dua tersangka lain atas perannya memberi suap kepada Lukas Enembe.

Meski demikian KPK belum mengumumkan siapa dua tersangka pemberi suap terhadap.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler