Politisi Andi Arief Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Ricky Ham Pagawak

15 Mei 2023, 15:15 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri./ANTARA/HO-Humas KPK /

PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Andi Arief Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat.

 

Pemanggilan Andi Arief untuk diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).

Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan telah memanggil Andi Arief untuk dimintai keterangan sebagai saksi
kasus dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).

Baca Juga: 14 Tahun Menjabat Tak Tergantikan, Punya Tas Mewah! Fakta Kadinkes Lampung Reihana Diperiksa KPK

"Yang bersangkutan sudah datang, sedang dilakukan pemeriksaan di lantai 2," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 15 Mei 2023.

Ali mengatakan Andi Arief juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka RHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

 

Baca Juga: Tiga Terdakwa Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Divonis 8 Tahun, KPK Eksekusi Terpidana ke Lapas Suk

Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim penyidik KPK kemudian menyita aset RHP yang bernilai sekitar Rp30 miliar, yang diduga terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Baca Juga: ASN Pemkot Bandung Tak Boleh Hilang Motivasi, Pasca Penangkapan Walikota Yana Mulyana oleh KPK oleh KPK

Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.

 

Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler