Sejarah Singkat Kehadiran Judi Online Dan Tindak Tegas Influencer Yang Promosikan Situs Perjudian Daring

31 Agustus 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi permainan judi online atau daring/pixabay/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Judi online yaitu segala jenis perjudian yang dilakukan melalui internet. Kegiatan tersebut mencakup poker virtual, judi slot, taruhan olahraga, dan masih banyak lagi.

Situs web perjudian online atau daring diketahui untuk pertama kali diluncurkan sekitar pertengahan tahun 1990-an. Kehadiran judi online berawal di negara Karibia Antigua dan Barbuda pada tahun 1994 silam.

Ketika itu pemerintah setempat mensyahkan Undang-undang Perdagangan dan Pemrosesan Bebas. Melalui undang-undang tersebut permohonan lisensi izin kasino online menjadi mudah.

Baca Juga: Hati-hati Pada Selebgram, Influencer Promosikan Judi Online, Bisa Dipidana

Pada tahun 1995, Perusahaan yang bernama CryptoLogic meluncurkan InterCasino. Situs ini menjadi salah satu situs kasino online tertua yang masih eksis hingga saat ini.

Peluncuran situs tersebut merupakan kasino pertama yang menawarkan kesempatan kepada para pejudi untuk bertaruh dengan uang sungguhan.

InterCasino mampu merevolusi cara kerja transaksi tunai secara online, sehingga menjadikan prosesnya lebih cepat dan aman bagi para pejudi. Hal itu menjadi alasan mengapa InterCasino sangat populer di industri kasino online, bersama dengan Microgaming.

Baca Juga: 31 Pelaku Judi Online di Bali Diringkus Polisi

Kemudian pada 1996 terjadi perkembangan pesat dalam sejarah perjudian online pada saat Kahnawake Gaming Commission dibentuk. Perusahaan tersebut didirikan dengan tujuan untuk mengeluarkan lisensi permainan dan dimiliki serta dioperasikan oleh Suku Indian Mohawk yang berbasis di Kanada.

Dapat diinformasikan konon pembentukan situs judi online berdasarkan dari beberapa sumber InterCasino adalah platform virtual yang pertama. Namun menurut sumber lain, Microgaming adalah yang pertama.

Indonesia merupakan salah satu negara di ASEAN yang melarang judi online. Oleh karena itu pemerintah berupaya memberantas situs judi online termasuk menindak tegas para influencer yang mempromosikan dan memfasilitasi konten judi online.

Baca Juga: Dua Youtuber Salah Satunya Remaja Belia Wanita Jadi Tersangka Kasus Promosi Judi Online, Upah 500Ribu Per 3

Tindakan promosi dan fasilitas konten judi online saat ini dianggap sebagai salah satu modus penyebaran konten judi online, bahkan ada modus baru penyebaran konten judi online menggunakan jaringan telekomunikasi dan platform pesan instan.

Seperti ditegaskan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengingatkan para artis, selebgram dan influencer untuk tidak mempromosikan judi online apapun itu bentuknya, sebab dapat berdampak buruk buat masyarakat dan bisa dipidana.

Adi menghimbau semua selebgram, influencer dan artis, segera berhenti mempromosikan judi online, sebab dalam waktu dekat pihaknya akan lakukan pemanggilan terhadap mereka yang tersangkut di iklan judi online.

Baca Juga: Kominfo dan Polri Berantas Judi Slot: Tak Segan Blokir Situs dan Rekening Influencer

Dia juga menjelaskan bahwa, judi online tidak hanya menyasar masyarakat lapisan bawah namun sudah mewabah kesemua kalangan atau semua lapisan dan sudah banyak jatuh korban.

Jendral bintang satu itu juga menekankan bahwa, pihaknya serius akan menindak siapapun yang mempromosikan judi online, juga dia akan lakukan pemanggilan terhadap influencer dan artis yang mempromosikan.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler