Perkosa Anak di Bawah Umur di Tambora, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

28 September 2023, 16:00 WIB
Pria pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial WA (18) ditangkap Polsek Tambora. Pria sedang ditanyai beberapa pertanyaan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Rabu 27 September 2023./ANTARA/ HO-Polsek Tambora /

PRIANGANTIMURNEWS- Seorang pria berinisial WA (18) ditangkap Polsek Tambora Jakarta Barat.

Penangkapan dilakuka karena pemuda melakukan tindakan perkosaan kepada anak perempuan berusia 13 tahun di jembatan Besi Tambira, Jakarta Barat 8 September 2023 pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan telah menangkap seorang pria berinisial WA (18) karena memperkosa seorang anak di bawah umur.

Baca Juga: Perkosa Gadis WNA Brazil, Pengemudi Ojek Online Diburu Polisi

"Tindak pidana  terhadap anak ini dilakukan pada Jumat (8/9) pada pukul 23.00 WIB di  Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama Rabu 28 September 2023.

Putra menyebut pelaku memperkosa korban saat TKP sepi. Saat itu, kata Putra, korban tidak berteriak minta tolong karena diancam  pelaku.

Korban, lanjut Putra, juga tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena takut.

Baca Juga: Biadab! Kronologi 6 Pemuda Perkosa Gadis di Bawah Umur di Brebes, Satreskrim Brebes Ungkap Hal Ini

"Peristiwa  ini baru diketahui oleh ibu korban secara tidak sengaja mendengar korban sedang menceritakan ke teman-temannya bahwa dia sudah disetubuhi  pelaku," ucap Putra.

Saat ditanya oleh ibunya, imbuh Putra, baru korban menceritakan kejadian tersebut dan orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tambora.

Atas perbuatannya, pelaku WA (18) disangkakan dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Subang Perkosa Santriwati di Bawah Umur Selama Setahun, Terbongkar Berkat Curahan Hati

"Pelaku diancam dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Putra.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler