Akhir Tahun 2023 Satreskrim Polres Bandung Tangkap 9 Pelaku Curanmor

21 Desember 2023, 12:00 WIB
Satreskrim Polresta Bandung tangkap dan amankan 9 pelaku pencuri motor. /Instagram/@humaspoldajabar/

PRIANGANTIMURNEWS - Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor selalu terjadi di berbagai daerah, termasuk di Bandung Jawa Barat dan sekitarnya.

Tindak pidana pencurian bermotor meski terus di tangkap dan diadili, namun tidak ada efek jera bagi para pelaku bahkan semakin menjadi jadi. Tak heran jika korban terus bertambah.

Hal itu di buktikan menjelang akhir tahun 2023, kurun waktu satu bulan, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap 9 pelaku curanmor.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Jaksel Dibekuk Polisi, Sehari Bisa Maling Dua Motor

Selain 9 pelaku, Polresta Bandung juga berhasil mengamankan 26 unit kendaraan roda dua berbagai merk dan 3 kendaraan roda empat jenis pick up.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pengungkapan kasus curanmor tersebut terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung.

“Kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polresta Bandung, Polsek Ciparay dan Polsek Baleendah,” kata Kusworo dikutip dari Instgram @humaspoldajabar Kamis 20 Desember 2023.

Baca Juga: Anggota Polisi dari Polres Garut Dipecat Gara-gara Kasus Narkoba dan Curanmor

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat sejak bulan November dan Desember 2023,”ujar Kusworo.

Ia menjelaskan modus pelaku bermacam-macam, diantaranya dengan cara merusak kunci stang kendaraan yang sedang diparkir dengan menggunakan astag atau kunci T.

“Selain kunci T, para pelaku juga menggunakan obeng atau benda tajam dan mengambil motor yang sedang diparkir dihalaman rumah, pinggir jalan dengan posisi kunci motor yang masih tergantung,” ujarnya.

Baca Juga: Empat Pelaku Curanmor Diamankan Polisi

“Motifnya ada juga pelaku yang menghampiri korban yang sedang berdiri dipinggir jalan dan langsung merampas barang milik korban dengan kekerasan,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @humaspoldajabar

Tags

Terkini

Terpopuler