Empat Sopir Truk di Tangerang Dirungkus Polisi, Tukar Ban Baru dengan Bekas

21 Desember 2023, 21:00 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat memberikan keterangan pers. /PMJ News) /

PRIANGANTIMURMEWS - Empat sopir dump truk perusahaan kontraktor PT TCMS di bilangan Jakarta Timur diringkus polisi. Mereka kedapatan mengoplos ban baru dengan ban bekas atau ban vulkanisir pada dump truk ke salah satu bengkel tambal ban di Jalan Raya Prancis, Benda, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan telah menangkap empat sopir dump truk. Mereka telah menukar ban baru dengan ban vulkanisiran.

Keempat sopir tersebut kata Kombes Zain yakni masing-masing berinisial DM (38) AT (29), S (28) dan AS (35). 

Baca Juga: Pesepakbola Godstime Ueseloka Ditangkap Polisi, Tampar Warga Tangerang

"Keempat sopir dump truk tersebut masing-masing berinisial DM (38) AT (29), S (28) dan AS (35)," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dikutip pada Kamis 21 Desember 2023.

Dikataian Zain terungkapnya kecurangan para sopir truk tersebut adanya laporan dari pihak PT TCMS ke Polsek Benda. "Jadi pelaku ini menukarkan ban-ban baru ke salah satu bengkel di wilayah Benda," ucapnya.

Adapun modus yang dilakukan para pelaku, lanjut Zain,dengan mengoplos dan menjual atau menukar ban dump truk yang baru dengan ban bekas atau vulkanisir.

Baca Juga: Segera Ramaikan Sosial Media dengan Pasang Twibbon Menarik Hari Ibu 2023, Ini 15 Link Download Gratis

“Para pelaku mendapatkan keuntungan dari penukaran ban baru tersebut dengan ban bekas,” ucap Kapolres.

Menurut Zain, tindak kecurangan para pelaku diketahui setelah salah satu karyawan PT TCMS mengecek nomor seri ban dump truk yang dikemudikan DM. Saat diperiksa ternyata nomor seri ban tersebut tidak sama dengan nomor seri ban yang dibeli perusahaan.

"Setelah diintrogasi, DM mengaku dibantu 3 temen seprofesinya yang lain telah menukar ban barunya dengan ban bekas vulkanisir. Atas kejadian itu pihak perusahaan pun mengalami kerugian sekitar Rp54 Juta lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Benda," jelasnya.

Baca Juga: 20 Twibbon Menarik untuk Ramaikan Peringatan Hari Ibu, 22 Desember 2023, Download Gratis

"Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Benda dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnyanya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dikenakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama tahun.***

 

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler