Pengawalan Ambulance Harus Dilakukan Polisi, Masyarakat Gak Boleh

- 14 Desember 2023, 15:21 WIB
Ilustrasi mobil ambulance yang diketahui bahwawarga sipil tidak boleh kawal Ambulance saat bawa pasien.
Ilustrasi mobil ambulance yang diketahui bahwawarga sipil tidak boleh kawal Ambulance saat bawa pasien. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Pasti diantara anda sempat melihat ada Ambulance yang di kawal oleh kendaraan roda dua yang pengemudi dan kendaraan nya dari warga sipil.

Harus anda ketahui bahwa pengawalan tersebut dilarang, karena dapat membahayakan jiwa. Meski niatnya baik untuk membantu kelancaran perjalanan Ambulance. Namun itu tetap tidak boleh.

Kita sering melihat aksi pengawalan Ambulance dilakukan oleh para relawan dari komunitas Ojek Online (Ojol) niatnya sangat baik dan mulia. Ternyata itu berbahaya dan itu harus dilakukan oleh petugas Kepolisian.

Baca Juga: Israel Serang Ambulan: Ismail Haniyeh ajak Dunia untuk Terus Ungkap Kemarahan Warga Gaza

Dikuti dari Instagram @fakta.jakarta, Seorang pengendara sepeda motor diberhentikan dan ditilang oleh polisi saat tengah mengawal Ambulance Kamis 13 Desember 2023.

Pengendara yang mengawal Ambulance yang mengangkut pasien di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

“pengendara melanggar, ya kami lakukan penilangan karena mengawal Ambulance enggak boleh, bahaya itu,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Baca Juga: Viral Mobil Ambulan Nekat Trobos Sungai yang Tengah Dialiri Air Deras

“Yang jelas dihentikan oleh petugas karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengawalan itu harus mempunyai kompetensi, dan itu kewenangan dari Polri,” jelas Latif.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @fakta.jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x