Edarkan Sabu Senilai Rp200 Juta di Jakbar, Seorang Pria Diringkus Polisi Palmerah

- 12 Desember 2023, 19:00 WIB
 Polsek Palmerah menangkap seorang pria karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Kampung Boncos, Jakarta Barat./ PMJ
Polsek Palmerah menangkap seorang pria karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Kampung Boncos, Jakarta Barat./ PMJ /

PRIANGANTIMURNEWS- Jajaran Satnarkoba Polres Palmerah berhasil meringkus seorang pria berinisial MN. Penangkapan dilakukan karena pria itu diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, AKBP Slamet Riyadi mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat ke pihak kepolisian.

“Penangkapan awalnya adalah dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa ada peredaran narkotika di wilayah Kota Bambu Selatan,” ungkap Slamet dalam keterangan yang diterima Selasa 12 Desember 2023.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, 2024 Diperkirakan Tumbuh Positif

Dengan dasar informasi yang diterimanya, kata Slamet polisi kemudian mendatangi lokasi Jalan Andong, Palmerah, untuk melakukan penangkapan sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan.

Setelah MN ditangkap, polisi kemudian melihat adanya ratusan gram sabu yang disimpan di kediamannya senilai Rp 200 juta dan siap untuk matiarkan.

"Tersangka MN, saat ditangkap kedapatan menyimpan 1 gram paket sabu dan satu butir pil ekstasi. Tersangka menjual narkoba ya karena tergiur untuk mencari keuntungan. Karena tidak berfungsi, sehingga kerjanya jual narkotika," jelasnya.

Baca Juga: Lonjakan Dramatis Kasus Positif COVID-19 di Jakarta, 2 Kasus Kematian Terjadi di Bulan Desember 2023

Atas perbuatannya, tersangka MN kini harus menjalani pengasingan dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman tersangka diancam minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Yang bersangkutan sudah dilakukan disingkirkan di sini, Polsek Palmerah untuk proses sidik lebih lanjut," tandasnya.***

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x