Dua Orang Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polisi di Pademangan

- 14 Oktober 2023, 20:54 WIB
Ilustrasi sabu-sabu dan narkoba.
Ilustrasi sabu-sabu dan narkoba. /Pixabay/renoberanger/

PRIANGANTIMURNEWS --Dua pengedar sabu dan pil ekstasi berinisial SS (34) alias Idung dan LN (31) ditangkap Polsek Metro Pademangan Jakarta Utara.

Dua orang tersebut kini ditahan di Markas Polsek Metro Pademangan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Pademangan Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gede Gustiyana saat dikonfirmasi di Jakarta Utara, Jumat, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (1/10) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu di Humbahas Sumatera Utara Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Kelompok ini menggunakan aplikasi agar identitas para pihak yang bertransaksi tidak bisa ketahuan karena aplikasi perpesanan itu hanya mencantumkan nama-nama saja," kata Gustiyana.

Gustiyana menjelaskan pelaku SS sudah lama menjadi incaran aparat sejak beroperasi di sekitar Pademangan Barat tanpa barang bukti, hanya dari foto-foto di galeri telepon seluler (ponsel)-nya.

Gustiyana menyebutkan pada saat tersangka SS ditangkap, foto narkoba itu juga ditemukan dari ponselnya. Setelah SS diinterogasi, nama LN sebagai orang yang menyimpan barang itu di rumahnya, Jalan Budi Mulia Gang Melati RT 012/RW 07 Pademangan Barat, Jakarta Utara.

 Baca Juga: Pengunjung Selundupkan Sabu dan Pil Koplo di Lapas Cirebon, Berhasil Digagalkan Petugas

"Dengan barang bukti sabu berat bruto 275 gram ditimbang dengan plastik dan tiga kantong plastik bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 300 butir," kata Gustiyana.

Menurut pengakuan tersangka LN, mereka mendapat upah Rp2 juta untuk setiap pengiriman satu ons barang narkoba dari seorang bandar yang bernama "Abang".

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x