Tiga Pengedar Sabu di Humbahas Sumatera Utara Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 21 Juli 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/mohamed_hassan/

PRIANGANTIMURNEWS - Diduga telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, tiga ditangkap aparat Polres Humagas.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, dalam keterangan diperoleh, Kamis 20 Juli 2023 mengatakan telah mengamankan
tiga orang masing-masing berinisial NS, MS, dan S alias MA.

"Dalam perkara sabu, petugas berhasil mengamankan tiga orang, masing-masing NS, MS, dan S alias MA," kata Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu sabu 99 Kilogram di Pidi Aceh Berhasil Digagalkan Bea Cukai Aceh

Hary menyebutkan tersangka NS (45), MS (37), ditangkap di sekitaran SPBU Nagasaribu, Desa Nagasaribu IV,Kecamatan Lintong Nihuta. Sedangkan, terduga tersangka S ditangkap di Jalan Raja, Desa Lumban Barat, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.

"Jadi, pasal yang dipersangkakan kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," ucapnya.

Ia mengatakan ketiga tersangka ini diringkus di tempat kejadian yang berbeda beda.

Dari penangkapan NS dan MS, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik transparan klip merah berisikan plastik klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,34 gram.

Baca Juga: Parah! Bukannya Kuliah Malah Jual Sabu-sabu, Mahasiswi di Aceh Ditangkapi Polisi

"Selain dari sabu, personel juga mengamankan satu kotak rokok Sampoerna, satu buah plastik tisu mereka Paseo, dua buah Handphone merek Oppo berwarna hitam, dan biru, serta satu unit sepeda motor dengan Nomor Pol BB 6861 DE," jelasnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x