Edarkan 14 Kilogram Sabu-sabu, Pasangan Suami Istri Dibekuk Polda Kalsel

- 5 Desember 2023, 18:00 WIB
Polda Kalsel menangkap pasutri dengan barang bukti 14 kilogram sabu-sabu./ ANTARA/Firman
Polda Kalsel menangkap pasutri dengan barang bukti 14 kilogram sabu-sabu./ ANTARA/Firman /

PRIANGANTIMURNEWS -Pasangan suami istri (pasutri) di Banjarmasin ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan karena terlibat jaringan peredaran 14 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan telah menangkap dia orang yang karena terlibay jaringan peredaean narkoba jenis sabu sabu.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Kekerasan Seksual dan Ancaman Pada Konsumen Perempuan di Ranah Pinjol

Kedua orang tersangka berinisial MY (32) dan EV (42) merupakan pasangan suami istri. Mereka ditangkap saat membawa barang bukti sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani Komplek Sejahtera Mandiri Asri Kabupaten Banjar.

"Kedua tersangka berinisial MY (32) dan istrinya EV (42) ditangkap pada Jumat (1/12) saat membawa barang bukti sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani Km 14,5 Komplek Sejahtera Mandiri Asri, Gambut, Kabupaten Banjar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Selasa 5 Desember 2023.

Pengungkapan tindak pidana narkotika dalam jumlah cukup besar itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas.

Baca Juga: Gibran Siap Bertarung di Arena Debat Capres-Cawapres, Menyongsong Lima Sisi Menarik

Tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Jupri Tampubolon melakukan penyelidikan dengan mengamati kondisi di sekitar lokasi yang dicurigai.

Hasilnya pada hari penangkapan, polisi melihat gerak-gerik dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor melintas yang kemudian berhenti di tepi jalan mengambil sebuah tas ransel terletak di samping pohon pisang.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x