Dua Pejabat di Kementerian Dalam Negeri Dilantik

13 Februari 2024, 10:23 WIB
dua pejabat di lingkungan Kemendagri dilantik/ dok Instagram Tito Karnavian /

PRIANGANTIMURNEWS - Rotasi mutasi yang ditandai dengan pelantikan di lingkungan pemerintahan termasuk di Kementerian bukan hal yang baru. Tetapi sudah menjadi kebutuhan.

Rotasi mutasi dilakukan selain sebagai penyegaran, juga sebagai kebutuhan dalam mengisi kekosongan atau untuk meningkatkan sistem pelayanan terhadap masyarakat.

"Saya resmi melantik 2 pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Tito Karnavian dikutip dari akun Instagramnya Selasa 13 Februari 2024.

Baca Juga: Ustadz Anti Galau Tegaskan Perayaan Hari Valentine Tidak Sesuai Dengan Nilai-Nilai Islam!

Dua pejabat pimpinan tinggi nadiya yakni, La Ode Ahmad Pidana Bolombo yang dilantik menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes).

Eko Prasetyanto Purnomo Putro menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

"Saya menyampaikan sejumlah arahan penting yang perlu menjadi perhatian pejabat yang baru dilantik," kata, Tito.

"Bagi Dirjen Bina Pemdes, saya mengimbau agar dapat menghidupkan desa sebagai pusat ekonomi baru," kata, Tito.

Baca Juga: Anggota KPPS Harus Pastikan Kondisi Tubuh Prima, Yuk Simak Apa Kata Praktisi Kesehatan!

Dengan demikian, masyarakat tidak lagi mengandalkan daerah perkotaan dalam mencari sumber mata pencaharian.

"Saya mencontohkan salah satu negara yang penduduknya banyak meninggalkan desa dan memilih hidup di kota," katanya.

Dampaknya mereka terjebak pada iklim kompetitif, karena harus bersaing mendapatkan pekerjaan di kota.

"Akhirnya mereka fokus ke pendidikan dan pekerjaan sehingga banyak yang terlambat menikah," ujar, Tito.

Baca Juga: Terungkap, Kematian Anak Tamara Tyasmara Ada Indikasi Perencanaan, Pelaku Sempat Angkat Korban

Kondisi itu akhirnya berdampak pada penduduk yang didominasi oleh usia tidak produktif.

"Hal ini membuat beban negara semakin bertambah. Karena itu, pemerintah Indonesia terus berupaya mengembangkan desanya dengan memberikan berbagai akses kemudahan," ujarnya.

Upaya itu seperti dengan menerbitkan Undang-Undang (UU) tentang Desa, pemberian dana desa, serta pengembangan kapasitas kepala desa dan perangkat desa.

Dalam konteks tersebut, Kemendagri berperan untuk membina para personel pemerintahan desa, baik kepala desa, perangkat desa, maupun perangkat kerja terkait lainnya.***

Editor: Rahmawati Huda

Tags

Terkini

Terpopuler