Sebelum Ditahan, Wali Kota Tasikmalaya Pesan Agar Warga Teruskan Pembangunan

24 Oktober 2020, 18:45 WIB
Kuasa hukum BBD Wali Kota Tasikmalaya tersangka dugaan suap usulan DAK 2018 saat memberikan keterangan soal pesan kliennya sebelum ditahan KPK Sabtu 24 Oktober 2020. /Istimewa/

 


PIKIRAN RAKYAT - BBD yang juga Wali Kota Tasikmalaya tersangka kasus dugaan suap usulan DAK tahun anggaran 2018 yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jumat, (23/10/ 2020) sebelum ditahan berpesan kepada masyarakat agar menjaga dan melanjutkan pembangunan di Kota Tasikmalaya.

Pesan tersebut disampaikan melalui Ketua Tim Kuasa Hukum BBD, Bambang Lesmana,SH saat mendampingi klien di Gedung KPK kemarin.


Ketua Tim Kuasa hukum BBD Wali Kota Tasikmalaya Bambang Lesmana Sabtu 24 Oktober 2020 mengatakan, saat diumumkan akan ditahan di Rutan KPK, kliennya memberikan pesan kepada seluruh warga Kota Tasikmalaya agar menjaga dan melanjutkan pembangunan di Kota Tasikmalaya.

"Pesan dari beliau untuk masyarakat Tasikmalaya , termasuk tokoh, ulama, kiai, semua kalangan, pembangunan Kota Tasik harus tetap berjalan," kata Bambang.

Bambang menegaskan, kasus yang menimpa kliennya bukan kasus korupsi akan tetapi kasus yang sebetulnya dalam rangka untuk membangun Kota Tasikmalaya. Meski nantinya status Wali Kota Tasikmalaya harus diganti oleh yang lain, BBD berpesan pembangunan jangan berhenti.

"Dia tidak sepeserpun korupsi. Hanya pengajuan dana. Beliau mengajukan dana yang dana itu untuk membangun Kota Tasikmalaya," kata dia.

Bambang menambahkan, kliennya juga meminta doa kepada seluruh warga Kota Tasikmalaya agar senantiasa diberi kekuatan dalam menghadapi proses hukum. Ia berharap perkara yang menimpa dirinya dapat cepat selesai, serta bisa bebas dari sangkaan KPK.

Bambang mengaku, sebagai kuasa hukum BBD, dirinya banyak menerima.pesan dari sejumlah tokoh di Tasikmalaya untuk tidak berhenti memperjuangkan membebaskan BBD.

"Saya diminta untuk tidak kendur memperjuangkan BBD sampai bebas. Saya bersama tim yang lain akan tetap berjuang yang terbaik demi BBD," kata dia. 

Sebelumnya, KPK resmi menahan tersangka kasus suap, Wali Kota Tasikmalaya, pada Jumat sore kemarin. Penahanan kepada Wali Kota Tasikmalaya dilakukan setelah lebih dari satu tahun BBD ditetapkan sebagai tersangka.

Wali Kota Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2020. Ia diduga terlibat suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya pada 2018.***

Editor: Ahmad Ramadan

Tags

Terkini

Terpopuler