Kemenkopukm : 'Sasaran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro'

- 7 Desember 2020, 20:58 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Madsuki
Menteri Koperasi dan UKM Teten Madsuki /Instagram/07 Desember 2020/
PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Koperasi dan UKM kabarkan pembagian Bantuan Presiden untuk pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Hal ini kabarkan melalui unggahan akun Instagram @kemenkopukm termasuk tujuan dan sasarannya. Senin, 07 Desember 2020
 
Melalui program Banpres Produktif usaha Mikro menjadikan salah satu strategi pemerintah membantu usaha mikro untuk tetap bertahan dan bangkit ditengah COVID-19.
 
 
Sebagai lembaga yang mengkoordinasikan penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM memastikan tidak ada rekayasa dalam proses penyaluran. Semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP.
 
Seluruh usaha mikro yang menjadi calon penerima bantuan diusulkan oleh lembaga pengusul seperti Dinas Koperasi provinsi, kabupaten/kota, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
 
Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
 
Seluruh data UMKM yang diusulkan kemudian melalui proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
 
Lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI dan BNI Syariah akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan. Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.
 
Penyaluran bantuan dilakukan langsung dari bank ke rekening penerima senilai Rp2,4 dalam sekali transfer sehingga tidak ada peluang pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan pemotongan.
 
Jika ada data yang tidak tepat atau indikasi penyalahgunaan,  dapat ikut serta mengawasi dan melaporkan ke call center KemenkopUKM di nomor 1500587.***

Editor: Agus Kusnanto

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x