Soal Ditahan Tidaknya, HRS Menyerahkan pada Penyidik

- 12 Desember 2020, 18:01 WIB
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) HRS tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu  12 Desember 2020
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) HRS tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020 /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

PRIANGAN TIMUR NEWS - HRS akhirnya menghadiri panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya. Kedatangan tokoh Front Pembela Islam (FPI) HRS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu 12 Desember 2020.

"Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sesuai aturan," kata Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.

Saat ditanya apakah dirinya siap jika langsung ditahan oleh pihak kepolisian, HRS mengatakan akan menyerahkan masalah penahanan itu kepada penyidik.

"Nanti kita lihat usai pemeriksaan, perkembangannya nanti disampaikan pengacara," ujar HRS sebagaimana dirangkum Priangantimur news dari Antara.

HRS tiba pada pukul 10.30 WIB. Dia datang menggunakan baju putih dan sorban.

HRS tiba di Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh Sekretaris Umum FPI Munarman dan beberapa orang lainnya.

HRS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan yang memicu kerumunan massa pada Sabtu 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain HRS, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni HU selaku ketua panitia, AA (sekretaris panitia), MS (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), SL (penanggung jawab acara), serta Id (kepala seksi acara).

Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah