Virus Corona Varian Baru, Januari Tahun 2021 WNA Resmi Dilarang Masuk Indonesia

- 28 Desember 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /pixabay/
PRIANGANTIMURNEWS- Resmi ditetapkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Mulai 1 Januari Warga Negara Asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia.
 
Ia mengatakan bahwa pelarangan tersebut sebagai upaya adanya varian baru virus corona yang sudah muncul di berbagai negara.
 
Lanjutnya, pelarangan masuk WNA untuk penerbangan Internasional dengan tujuan Indonesia berlaku dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.
 
 
Sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com dengan artikel yang berjudul 'Ada Corona Baru, Pemerintah Resmi Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021'
 
"Saat ini telah muncul pemberitaan varian baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat. Mensikapi hal tersebut, dari Rapat kabinet terbatas pada 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara dari 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNI dari semua negara ke Indonesia," ungkap Retno saat konfrensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 28 Desember 2020.
 
Sementara untuk WNA yang masuk ke Indonesia sebelum tanggal 1 Januari 2021, dikatakan Retno wajib memenuhi beberapa persyaratan.
 
Seperti wajib menunjukan bukti negatif PCR yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
 
Selain itu, saat tiba di Indonesia juga diharuskan melakukan pemeriksaan PCR dan melakukan karantina selama lima hari.
 
Tidak hanya disitu, setelah melakukan karantina selama hari. WNA kembali diwajibkan melakukan test PCR.
 
Apabila hasilnya negatif baru bisa melakukan kegiatan dan perjalannya di Indonesia.
 
 
Disebutkan Retro, aturan ini sesuai dengan ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru.
 
Tidak hanya bagi WNI, aturan yang sama juga diberlakukan pemerintah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin kembali ke Indonesia.*** Aldiro Syahrian/ Pikiran Rakyat.

Editor: Agus Kusnanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah