Mendagri Tito: Masyarakat Berhak Menggugat Perda yang Intoleran Secara Adil dan Uji Materi di MA

- 3 Februari 2021, 19:39 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian /Instagram Titokarnavian/
 
PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan kepada masyarakat agar dapat andil dalam melakukan gugatan pada Peraturan Daerah (Perda) intoleran dengan lakukan uji materi di Mahkamah Agung (MA).
 
Hal tersebut dikatakan Tito di sela penandatangan SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Rabu.
 
Ia juga mengatakan bahwa Kemendagri akan dorong membantu revisi perda tersebut di DPRD.
 
Menurutnya, Tito akan menugaskan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum dengan tugas memberikan wawasan kebangsaan, menjaga stabilitas Politik dan lainnya.
 
 
Semuanya akan ditugaskan mengevaluasi lalu mengkaji peraturan daerah yang berbau intoleransi.
 
“Saya tidak ingin spesifik daerah mana saja dan apa saja temuannya. Namun ada hal lain, kalau dulu Kemendagri dapat menganulir perda yang berbau SARA atau intoleran, tapi dengan keputusan MK pada 2015, Kemendagri tidak lagi mempunyai kewenangan melakukan evaluasi atau menganulir perda yang ditetapkan daerah," paparnya. Dikutip dari Antara, 'Mendagri: Masyarakat dapat gugat Perda intoleran' Selasa, 03 Januari 2021.
 
Kemendagri juga memiliki tugas pembinaan daerah yang membina dan mengawasi pemda. Ada sejumlah instrumen yang dapat dilakukan dalam rangka untuk mencegah pembentukan Perda SARA atau intoleran, yakni pada saat mekanisme penyusunan rancangan perda.
 
“Ada kewenangan dari Ditjen Otonomi Daerah untuk melakukan fasilitasi. Jika ada momen atau substansi yang mengarah pada intoleran dan membahayakan, kita bisa melakukan masukan dan koreksi," ujar Tito.
 
 
Hal itu dilakukan untuk menjaga daerah agar sesuai dengan nilai pluralisme, toleran dan moderat. Sejumlah aturan sekolah yang mewajibkan maupun melarang atribut keagamaan berakar dari sejumlah perda yang disinyalir intoleran.
 
Pemerintah juga menerbitkan SKB Tiga Menteri yang mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
 
Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa penggunaan seragam dengan atribut keagamaan merupakan keputusan pribadi dan bukan keputusan sekolah maupun Pemda.***
 

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x