PRIANGANTIMURNEWS- Dalam sidang kedua gugatan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pangandaran tahun 2020 pasangan Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan serta pasangan Adang Hadari-Supratman, KPU Kabupaten Pangandaran mengajukan eksepsi ke Mahkamah Konstitusi.
Sidang kedua yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi pada, Selasa, 2 Februari 2021 di Jakarta, dalam acara penyampaian penjelasan dari KPU Pangandaran sebagai Termohon.
Pada sidang pertama Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26 Januari 2021, pasangan calon bupati dan wakil bupati Pangandaran Adang Hadari dan Supratman sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan beberapa poin gugatan.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Episode 150 Malam Ini: Aldebran Mau Ajak Andin Bulan Madu
Dalam sidang kedua, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, dalam jawabannya Kuasa Hukum KPU sebagai Termohon mengajukan eksepsi atas gugatan yang disampaikan oleh Pemohon.
Lanjut Muhtadin dalam Petitum nya disebutkan, berdasarkan keseluruhan tanggapan yang telah diutarakan, pihak Termohon mohon dengan kehormatan kiranya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkenan memutuskan untuk mengabulkan eksepsi Termohon.
Dalam pokok perkaranya kata Muhtadin, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran nomor 325/PL.02.6.Kpt/3218/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2020, 15 Desember 2020.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Malam Malam Ini: Reyna Temukan Bukti Pembunuhan Roy, Elsa dan Mama Sarah panik