PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah memang akan mendiskusikan untuk merevisi UU ITE. Pada tahun 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE.
"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya," kata Jokowi pada unggahan Twitter @jokowi , Selasa 16 Februari 2021.
Menurutnya, Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu.
"Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," kata Jokowi.
Lalu ia juga menambahkan hal yang sama, semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.
"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Menteri Kordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE," kata Mahfud MD melalui cuitan Twitternya Senin, 15 Februari 2021.
Selain itu, tanggapan disampaikan Mantan Anggota DPR RI periode 2014-2019 Fahri Hamzah yang juga merupakan Ketua Partai Gelora.
"Alhamdulillah, usul saya, cabut aja UU ITE dan segera bahas pengesahan RUU KUHP baru yg sebenarnya pada DPR RI periode lalu sudah selesai pembicaraan tingkat pertama," kata Fahri Hamzah melalui cuitan Twitternya, Selasa 16 Februari 2021.***