Warga Saling Melapor dengan Rujukan UU ITE, Jokowi Minta Polri Selektif Menyikapi Laporan

- 17 Februari 2021, 11:05 WIB
Presiden RI Joko Widodo (YouTube)
Presiden RI Joko Widodo (YouTube) /Youtube Sekretariat Presiden/

PRIANGANTIMURNEWS-Undang-undang Nomor 9 tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah peraturan teknologi yang menjaga agar ruang digital Indonesi bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Kalau Implementasinya menimbulkan rasa ketidak adilan, maka UU ini, perlu di revisi. Hapus pasal-pasal kaet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.

Seperti dikutip priangantimurnews.com dari twiter@jokowi pada rapat Pimpinan TNI dan Porli, Senin 15 Februari 2021, Pesiden Joko Widodo, merespon sejumlah pihak terkait kebebasan berpendapat dan demokrasi.

Baca Juga: Wajib Baca, Ini 34 Penyebab  Orang Selalu Hidup Dalam Kefakiran

Presiden Jokowi meminta para kaporli berhati-hati mengenai kasus UU ITE terhadap sejumlah pasal multifungsi.

“Negara kita adalah negara hukum, yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, langsung mengurangi penyusunan Langkah, sesuai arahan Persiden, khususnya mengenai pasal-pasal kontorversi UU ITE.

Baca Juga: Ingin Menikmati Gurihnya Selai Srikaya? Begini Cara Membuatnya

Pasal yang menjadi Kontorversi adalah pasal 27 ayat tiga terkait penghinaan dan pencemaran nama baik, pasal 28 ayat dua terkait ujaran kebencian, dan pasal 29 tentang ancaman kekerasan.

Sejak pertama ditetapkan pada tahun 2011 dan direvisi pada tahun 2016 lalu, kasus UU ITE kerap menjadi polemik.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: twiter@jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x