Menteri PANRB Melarang ASN Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Isra Mi'raj dan Nyepi 2021

- 9 Maret 2021, 19:48 WIB
Surat Edaran Menteri PANRB tentang larangan berpergian ke luar daerah bagi ASN pada hari libur Isra Mikraj dan Imlek 2021.
Surat Edaran Menteri PANRB tentang larangan berpergian ke luar daerah bagi ASN pada hari libur Isra Mikraj dan Imlek 2021. / Humas Kementerian PANRB/

1. Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah (pemda) asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Umat Muslim Wajib Paham, Ini Arti pada Bacaan Sholat

Salain itu,melalui SE tersebut, Tjahjo juga mewajibkan kepada para ASN untuk tetap menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Upaya tersebut juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui SE tersebut juga Tjahjo menekankan agar ASN bisa menjadi contoh dan teladan bagi keluarga dan masyarakat dalam penerapan PHBS dan Protokol Kesehatan.

“ASN agar menjadi contoh dan teladan dalam keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan,” jelas SE tersebut.

Baca Juga: Dijanjikan Uang 100 juta untuk Hadir di Acara KLB Demokrat, Peserta Jujur Sampaikan Alasannya ke AHY

Selain itu, dalam SE tersebut juga dijelaskan agar PPK di kementerian, lembaga, dan pemda bisa melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

Adapun hukuman bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintag (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Di samping itu, untu memastikan bahwa ketentuan dalam Surat Edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE tersebut kepada Menteri PANRB.

Baca Juga: Profil Singkat Nabi Muhammad Saw, Sang Pelaku Perjalanan Isra Mi’raj

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah