Menteri PANRB Melarang ASN Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Isra Mi'raj dan Nyepi 2021

- 9 Maret 2021, 19:48 WIB
Surat Edaran Menteri PANRB tentang larangan berpergian ke luar daerah bagi ASN pada hari libur Isra Mikraj dan Imlek 2021.
Surat Edaran Menteri PANRB tentang larangan berpergian ke luar daerah bagi ASN pada hari libur Isra Mikraj dan Imlek 2021. / Humas Kementerian PANRB/

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja mengumumkan larangan untuk melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi 2021 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Larangan tersebut disampaikannya melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerahdalam masa Pandemi COVID-19.

Pembatasan mobilitas tersebut berlaku juga untuk keluarga para ASN sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran tersebut bahwa “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021.”

Baca Juga: Kemdikbud Membuka Seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan SILN tahun 2021, Yuk Intip Informasinya

Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 8 Maret 2021.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengantisispasi terjadinya lonjakan kasus positif COVID-19 pada hari libur nasional. Meski demikian, dalam SE tersebut terdapat juga pengecualian bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan kepada ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahullu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PP) di instansi masing-masing.

Baca Juga: Jokowi Sampaikan 3 Hal dalam Rakernas BPPT 2021 tentang Penguatan Ekosistem Inovasi Teknologi

Namun, kendati demikian, meskipun telah memperoleh izin untuk beperhian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu:

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x