Larangan Mudik Idul Fitri Telah Ditetapkan Pemerintah, dr. Tirta: Tolong Kebijakan itu Dievaluasi

- 26 Maret 2021, 14:10 WIB
Kolase Menteri PMK Muhajdir Effendy dan dr. Tirta
Kolase Menteri PMK Muhajdir Effendy dan dr. Tirta /Instagram @muhadjireffendy @dr.tirta/Jumat, 26 Maret 2021

PRIANGANTIMURNEWS- Larangan mudik Idul Fitri Tahun 2021 telah diputuskan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada hari libur panjang pasca Ramadhan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy megatakan kebijakan mengenai angkutan barang masih dipetbolehkan.

"Untuk angkutan barang akan diperlonggar, tidak ada batasan dengan adanya larangan mudik," ujar Muhadjir di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: Usaha Kuliner Penyumbang GDF Terbesar dari Ekonomi Krearif, Menkeu Sri Mulyani: UMKM Bangkit dan Berinovasi

Menurtnya, kepadatana angkutan barang tidak sepadat kendaraan mudik masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan, masih koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19.

"Pada intinya diizinkan bepergian dan orang yang sehat tentu dengan tugas-tugas terkait permasalahan perekonomian," ujar dia.

Baca Juga: Solusi Penanganan Sampah di Kota Malamg Bekerjasama dengan Jerman

Sebelumnya, Kemenko PMK meniadakan libur mudik Idul Fitri selama tanggal 6-17 Mei 2021, sehubungan masih tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah COVID-19.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @dr.tirta ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah