Komnas HAM Minta Kepolisian Segera Usut Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo di Surabaya

- 17 April 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi wartawan. Kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo dimonitor oleh Mabes Polri.
Ilustrasi wartawan. Kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo dimonitor oleh Mabes Polri. /Pixabay/Engin_Akyurt/PIXABAY

Menurut Edwin, pihak Tempo sudah berkoordinasi dengan LPSK agar korban bakal segera mengajukan perlindungan. Perlindungan diperlukan untuk mencegah potensi ancaman-ancaman selanjutnya yang mungkin ditujukan kepada korban. Apalagi, korban dan pihak Tempo mendesak agar kejadian kekerasan yang menimpa jurnalisnya ini diproses dan pelaku yang terlibat dihukum. “Perlindungan akan diberikan sejak dimulainya proses peradilan pidana,” ujar Edwin.

Perlindungan, lanjut Edwin, merupakan segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan LPSK.

Baca Juga: 3 Destinasi Wisata dengan Kisahnya yang Melegenda, Traveler Harus Coba Ketahui Asal-usul dan Mitosnya

Perlindungan yang diberikan dapat berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis atau rehabilitasi psikologis dan psikososial. Korban juga dapat mengajukan ganti rugi kepada pelaku atas penderitaan yang diderita karena perbuatan pidana tersebut.‎***
(Bambang Arifianto/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah