Komnas HAM Minta Kepolisian Segera Usut Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo di Surabaya

- 17 April 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi wartawan. Kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo dimonitor oleh Mabes Polri.
Ilustrasi wartawan. Kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo dimonitor oleh Mabes Polri. /Pixabay/Engin_Akyurt/PIXABAY

PRIANGANTIMURNEWS - Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  (HAM) terkait dugaan penganiayaan jurnalis Tempo Surabaya oleh aparat.

Aduan dan audiensi yang dilakukan Jumat 16 April 2021 diterima‎ Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara didampingi Analis Pengaduan Luluk Sapto Setiyawan dan Pemantau Aktivitas HAM Dyah Nan S di Ruang Media Center.

"Saya menerima aduan kawan-kawan AJI terkait dugaan penganiayaan terhadap Nurhadi. Komnas HAM RI akan menindaklanjuti aduan yang ada dan segera meminta keterangan para pihak,” ujar Beka dalam keterangan tertulis Komnas HAM seperti dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Doa Ruqyah Sederhana untuk Mengobati Anggota Tubuh yang Sakit, Berikut Amalan dan Artinya

Kasus yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi sebagai isu penting yang harus segera ditangani. Soalnya, jurnalis adalah salah satu elemen penting dalam penegakan demokrasi dan HAM di Indonesia.

Maka Beka meminta pihak kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut dengan memeriksa semua pihak yang terlibat dan memproses mereka yang bersalah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Seperti diketahui, pada Sabtu 27 MAret 2021 lalu seorang jurnalis Tempo Nurhadi ditampar, dipiting dan dipukul di bagian tubuhnya oleh aparat saat akan melakukan tugas jurnalistik. Bahkan korban juga sempat disekap di sebuah hotel di Surabaya selama dua jam.

Sebelumnnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap ‎memberikan perlindungan kepada jurnalis tersebut. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan KorbanEdwin Partogi Pasaribu menyatakan, LPSK membuka pintu bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan itu guna mengajukan perlindungan.

Baca Juga: 4 Hal yang tidak boleh dilakukan setelah Sahur dan saat Puasa, Cegah Dehidrasi dengan ini

“Apa yang menimpa jurnalis Tempo sangat kita sayangkan. Apalagi, korban saat itu tengah melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers,” ungkap Edwin dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.‎

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x