KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Berbendera Malaysia di Selat Malaka

- 18 April 2021, 14:17 WIB
Ilustrasi kapal pencuri ikan.
Ilustrasi kapal pencuri ikan. /Pixabay/Bingo Naranjo/

PRIANGANTIMURNEWS – Kapal pencuri ikan berbendera Malaysia berhasil ditangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

 KKP telah menyergap dan meringkus satu kapal ikan asing illegal berbenderakan Malaysia karena masuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia, tepatnya di Selat Malaka.

 "Kami mengonfirmasi penangkapan satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yaitu PKFA 8487 di perairan Selat Malaka. Penangkapan ini dilakukan oleh KP. Hiu 08," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Minggu 18 April 2021.

 Baca Juga: Kompilasi Kegiatan Presiden Jokowi Selama Sepekan, 11 – 16 April 2021

Penangkapan kapal ikan asing ilegal ini kata Antam dilakukan pada 17 April 2021, dari peristiwa tersebut akan menjadi penegasan bahwa Menteri Trenggono, KKP menyatakan perang terhadap aksi pencurian ikan di laut Indonesia.

 

Ia juga menyatakan di tengah kekhidmatan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, KKP tetap siaga menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

 

Antam menuturkan bahwa kapal ikan asing tersebut terlihat tidak menduga kehadiran aparat Indonesia dan mencoba kabur, namun berhasil dihentikan pada posisi koordinat 04° 09,056' LU - 099° 31,431' BT.

 

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kapal tersebut mengoperasikan alat tangkap trawl dan diawaki oleh lima awak kapal yang terdiri dari dua warga negara Malaysia dan tiga warga negara Indonesia. Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal beserta seluruh awak di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan.

 Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu, 18 April 2021. Al bongkar Pemakaman Roy hingga berantakan, Mamros mulai Curiga

"Tidak ada kompromi apalagi alat tangkap yang digunakan sangat merusak sumber daya perikanan, kami akan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Antam.

 

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa dia telah menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk tetap waspada terhadap praktik pencurian ikan khususnya selama bulan puasa ini.

 

Pung Nugroho meyakini bahwa berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, pada periode bulan puasa sering kali dimanfaatkan oleh para pencuri ikan di laut Indonesia.

 

"Ini merupakan salah satu modus operandi pencurian ikan, kami sudah instruksikan jajaran agar tidak lengah,” tegasnya.

 Baca Juga: Sandiaga Uno Meneteskan Air Mata Saat Nonton Film Surga Yang Tak Dirindukan 3

Sampai dengan saat ini selama tahun 2021, KKP telah menangkap 73 kapal ikan yang terdiri dari 13 kapal ikan asing dan 60 kapal ikan berbendera Indonesia. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 6 kapal ikan berbendera Malaysia dan 7 kapal ikan berbendera Vietnam.

 

KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing).***

 

 

Sumber foto : Antara

Keterangan : Kapal Ikan Ilegal dari Malaysia

Sumber : ANTARA

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x