Luncurkan Pos Komando (Posko) THR, Menaker: Posko akan berdiri hingga 20 Mei 2021

- 19 April 2021, 23:13 WIB
Menaker Ida Fauziah sedang meluncurkan posko THR 2021.
Menaker Ida Fauziah sedang meluncurkan posko THR 2021. /Instagram Kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2021 meluncurkan pos komando (posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dalam menyambut Idul Fitri di bulan Mei.

Menaker Ida Fauziah, menyebutkan bahwa THR harus diberikan secara penuh untuk para penerimanya tidak terpotong apapun.
Peluncuran Posko THR ini dilakukan oleh Menaker, Ida Fauziah pada Hari Senin, 19 April 2021.

Dilansir Priangantimurnews dari Instagram Kemnaker mengungkapkan tujuan pembentukan posko THR 2021.

Baca Juga: Sipir Wanita Berbuat Mesum dengan Napi di Ruang Gym, Hingga Hamil dan Melahirkan

Pembentukan posko THR 2021 bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR, memantau pelaksanaan penegakan hukum, dan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR Keagamaan kepada instansi lain.

THR ini merupakan bentuk tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta, pegawai BUMN, TNI/Polri, wiraswasta, akunting, dan para pekerja umum lainnya.

Menaker Ida Fauziah menjelaskan bahwa semua unit di Kemnaker dilibatkan dalam posko THR tahun 2021. Kemudian, teman-teman representasi serikat pekerja buruh dan pengusaha yang ada di DEPENAS agar mampu memantau posko tersebut.

Baca Juga: José Mourinho dipecat sebagai manajer Tottenham Hotspur, Begini Penjelasan Daniel Levy

Selain itu, masyarakat dapat mengakses Posko THR tahun 2021 melalui dua cara, yaitu secara luring atau offline, dan daring atau online.

Pelaksanaan secara luring atau offline akan dilakukan dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 3 M (Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan Menjaga jarak dalam kerumunan).

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x