Larangan Mudik Lebaran 2021, Resmi Ditetapkan Satgas COVID-19, Panjang Waktu Hingga Ketentuan yang Ditetapkan

- 22 April 2021, 22:10 WIB
Ilustrasi Mudik 2021.
Ilustrasi Mudik 2021. /Pikiran Rakyat/

Periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM Kementerian Koperasi dan UKM 2021, Berikut Link dan Persyaratnya

Periode H 7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggai 24 Mei 2021.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah