KPK Terbitkan SE Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri Tolak Gratifikasi Terkait Idul Fitri 2021

- 3 Mei 2021, 14:34 WIB
KPK Terbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.
KPK Terbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021. /Pikiran Rakyat/

Selain itu, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas itu seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

"Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD diharapkan menerbitkan imbauan internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," jelasnya.

Baca Juga: 2 Penyakit Asam Lambung yang paling Populer, Maag dan Gerd. Begini Gejala dan Cara Pengobatannya ⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x