KPK Terbitkan SE Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri Tolak Gratifikasi Terkait Idul Fitri 2021

- 3 Mei 2021, 14:34 WIB
KPK Terbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.
KPK Terbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021. /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNWES– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April tentang pencegahan korupsi dan pengendalian Gratifikasi terkait Hari Rya.

Isi dari Surat Edaran tersebut, KPK kembali mengingatkan Penyelenggara Negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Khususnya terkait Hari Raya.

Perbuatan gratifikasi merupakan kegiatan yang dilarang, dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Tetap Waspada Covid-19 dan Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan

"KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan PNS menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021," jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Minggu 2 Mei 2021, dikutip Priangantimurnews.com dari PMJ News.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat.

Hal itu dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif.

Baca Juga: Striker Pilihan Jose Mourinho dilihat dari caranya bermain, Berikut sosok pemainnya

"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana," tuturnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x