Kemenkeu: Stabilitas Sistem Keuangan Triwulan I 2021 dalam Kondisi Normal

- 3 Mei 2021, 20:18 WIB
Uang koin dan uang kertas.
Uang koin dan uang kertas. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) merupakan kementerian yang bertugas menangani semua perputaran keuangan yang terjadi di Indonesia. Menteri Kemenkeu sendiri adalah Sri Mulyati.

Pada triwulan yang pertama pada tahun 2021 ini, Stabilitas sistem keuangan yang ada di Kemenkeu saat ini dalam kondisi normal.

Pada kondisi pandemi Covid-19, Kemenkeu masih fokus dalam penanganan kesehatan yang menjadi permasalahan utama yang ditangani oleh pemerintahan.

Selain itu, ditambah dengan dukungan intensif bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui program PEN yangjumlahnya Rp. 699,43 T dalam APBN 2021.

Baca Juga: Kemenhub Izinkan Bus Beroprasi Pada Masa Larangan Mudik, Berikut Persyaratannya

Program PEN adalah program yang dilakukan pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional. PEN merupakan singkatan dari Pemulihan Ekonomi Nasional. Program ini dilakukan karena ekonomi adalah salah satu sektor yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Kemenkeu melalui Bank Indonesia (BI) akan terus berusaha mengoptimalkan kebijakan moneter dan makroprudential akomodatif serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran, dikutip priangantimurnews.com dari Instagram Kemenkeu.

Dalam unggahannya tersebut, Kemenkeu juga menyebutkan bahwa OJK memegang peranan penting dalam menjaga kondisi permodalan pada perbankan.

Baca Juga: Memeriksa Fakta 100 Hari Joe Biden Sebagai Presiden

“Kebijakan sektor keuangan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berbadan hukum juga memegang peranan penting untuk menjaga kondisi permodalan yang kuat pada perbankan,” tulis Admin Kemenkeu pada bio Instagram.

Seluruh bank yang ada di Indonesia khususnya yang termasuk dalam BUMN (Badan Usaha Milik Negeri) sendiri diawasi oleh OJK, serta bank-bank yang telah berafiliasi dengan OJK.

Selanjutnya, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).

LPS sendiri adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan Indonesia, yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2004.

Baca Juga: Polisi Berikan Teguran Keras pada Pengurus Masjid yang Melarang Warga Beribadah Pakai Masker

Dengan adanya penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) ini sampai bulan Maret 2021, penjaminannya mencakup 99,92% total rekening atau 50,15% total nominal simpanan.

Seluruh lembaga terkait baik Bank Indonesia, LPS, Kemenkeu, dan OJK akan terus bersinergi unutk membawa Indonesia menuju pemulihan ekonomo dengan stabilitas sistem keuangan yang tetap terjaga.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x