Kemenhub Izinkan Bus Beroprasi Pada Masa Larangan Mudik, Berikut Persyaratannya

- 3 Mei 2021, 20:13 WIB
Kemenhub Izinkan Bus beroprasi pada masa larangan mudik dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kemenhub Izinkan Bus beroprasi pada masa larangan mudik dengan ketentuan yang telah ditetapkan. /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS– Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akan memberi izin Bus untuk tetap peroprasi selama tanggal penutupan arus mudik 2021.

Namun bus yang akan di beri izin sebelumnya akan terlebih dahulu diberikan stiker khusus untuk dijadikan penanda telah diberinya izin.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain pemudik.

Sesuai ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik.

Baca Juga: Memeriksa Fakta 100 Hari Joe Biden Sebagai Presiden

Diantara yang diizinkan untuk meggunakan bus tersebut yaitu : bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini BUKAN melayani PEMUDIK, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan SELAIN MUDIK dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," ucap Budi Setiadi. Dikutip Priangantimurnews.com dari Facebook Kementian Perhubungan, 3 Mei 2021.

"Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Polisi Berikan Teguran Keras pada Pengurus Masjid yang Melarang Warga Beribadah Pakai Masker

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x