Kemenhub Izinkan Bus Beroprasi Pada Masa Larangan Mudik, Berikut Persyaratannya

- 3 Mei 2021, 20:13 WIB
Kemenhub Izinkan Bus beroprasi pada masa larangan mudik dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kemenhub Izinkan Bus beroprasi pada masa larangan mudik dengan ketentuan yang telah ditetapkan. /Pikiran Rakyat/

Untuk mendapatkan stiker tersebut bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan : https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7. yang akan diberikan secara gratis oleh oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat.

Drijen menegaskan, bahwa bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik dan hanya bisa mengangkut penumpang yangsesuai dengan persyaratan dalam ketentuan SE No13/2021.

“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkas Dirjen.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah