PRIANGANTIMURNEWS– Jelang Hari Raya Idul Fitri, Menteri Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Sholat Idul Firi 2021.
Panduan tersebut terdapat pada Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 2021 di saat Pandemi Covid-19.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam, dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Yaqut Cholil Qoumas, Priangantimurnews.com dari situs resmi Kemenag, Jumat, 7 Mei 2021.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Ftri 2021 di tengah pandemi Covid-19:
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 2021, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan:
- Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat
- Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian
- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala, sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi