Peran Puskesmas Perkuat Tracing dan Testing Karena PPKM Mikro Kembali Diperpanjang

- 16 Juni 2021, 20:29 WIB
SE PPKM Mikro.
SE PPKM Mikro. /Tangkapan layaf setkab.go.id/


PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di wilayah Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

PPKM Mikro berlaku mulai tanggal 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini, peran pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) diposisikan kian sentral.

Untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai kesehatan masyarakat yang lebih baik, sehingga puskesmas dilibatkan dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di tengah masyarakat.

Baca Juga: Kemenperin Optimalkan Produk Dalam Negeri untuk Wujudkan Kemandirian Bidang Kesehatan

“Beberapa hal yang tertuang dalam PPKM Mikro yang ini, antara lain misalnya memperkuat peran puskesmas untuk meningkatkan tracing, testing,” ujar Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, dikutip dari laman Kemendagri, Rabu 16 JUni 2021.

Dalam poin ketiga belas (a) Inmendagri tersebut, kepala daerah diharuskan secara optimal melakukan sosialisasi PPKM Mikro kepada masyarakat yang berada di wilayahnya.

Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan lebih mengintensifkan penegakan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas), serta melakukan penguatan terhadap 3T (testing, tracing, dan treatment).

“Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dalam penanganan COVID-19 khususnya dalam pencegahan, testing, dan tracing,” bunyi instruksi Mendagri pada poin ketiga belas, huruf (a) nomor (3) Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Untuk Memberikan Perlindungan Terhadap Konsumen di Pangandaran, BPKN RI Minta Ijin ke Bupati

Selain itu, Inmendagri juga mengatur mengenai pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban: penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor; penerapan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata outdoor.

Ditegaskan juga bahwa untuk daerah pada Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) dengan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inmendagri tersebut juga membuka ruang bagi pemda yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus pada Hari Libur Tahun 2021, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan Satgas Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Zodiak Hari Ini 17 Juni 2021: Cancer Pernikahan Anda Jangan Ditunda, Jika Sudah Berjodoh Segeralah

Optimalisasi Peran Posko Desa/Kelurahan

Peran unsur desa/kelurahan yang tak kalah pentingnya. PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, satuan perlindungan masyarakat (satlinmas), bintara pembina desa (babinsa), bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas), satuan polisi pamong praja (satpol PP), tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (TP PKK), pos pelayanan terpadu (posyandu), dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.

Berdasarkan Inmendagri, desa/kelurahan diminta untuk membentuk pos komando (posko) tingkat desa dan kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk posko. Jika yang sudah ada dapat mengoptimalkannya.

Degan hal tersebut diharapkan pembatasan kegiatan masyarakat menjadi lebih terkendali.

“Posko-posko ini diharapkan menjadi ujung tombak untuk membantu kegiatan, dan bantuan terdepan kita dalam melakukan pengendalian pandemi,” ujar Suhajar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 17 Juni 2021, Kondisi Kesehatan Anda Hari Ini untuk Taurus Mesti Merubah Pola Hidup

Suhajar memaparkan, dari kurang lebih 76 ribu desa/kelurahan di Indonesia, sebanyak 39 ribu desa di antaranya dilaporkan telah membentuk posko tingkat desa/kelurahan. Harapannya seluruh posko diaktifkan guna mendukung program pemerintah dalam mengendalikan pandemi.

Dengan mengaktifkan posko di tingkat desa/kelurahan, dapat mencerminkan semangat gotong royong dan bahu membahu dalam menjalankan PPKM Mikro hingga tingkat terkecil. Serta konsisten, kerjasama dalam menjalankan dan menjaga penyebarannya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah