Baca Juga: Christian Ronaldo Geser Minuman Coca-Cola, Iklan dan Botol Plastik Jadi Sorotan
2. Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara waktu, sampai kondisi membaik serta kasus Covid-19 mengalami penurunan.
3. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara.
Hal ini dilakukan untuk menerapkan protokol kesehatan yaitu menjauhi kerumunan dan menjaga jarak sesama masyarakat.
4. Kegiatan keagamaan dan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, sebaiknya diisi oleh warga setempat dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Presiden Dorong Percepatan Vaksinasi di Daerah Interaksi dan Mobilitas Tinggi
5. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran secara hierarki melalui instansi vertikal dibawahnya.
Pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini bisa dilakukan secara virtual atau online.
6. Seluruh aparatur pegawai yang berhubungan dengan atau berada di bawah Kementerian Agama melakukan pemantauan dan berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan satuan tugas Covid-19 setempat.
Kementerian Agama menerbitkan surat edaran ini pada tanggal 16 Juni 2021 dan dilaksanakan sejak tanggal diterbitkan sampai kondisi Covid-19 dapat dikendalikan.