Wapres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah 40 Persen Alokasi untuk UMKM

- 18 Juni 2021, 22:05 WIB
Wapres Ma’ruf Amin.
Wapres Ma’ruf Amin. /Tangkap layar Setkab.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah terus mendorong penggunaan produk dalam negeri khususnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satunya adalah melalui kewajiban alokasi 40 persen bagi UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Diungkapkan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam sambutannya pada Puncak Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), secara daring dari Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (18/06/2021).

Baca Juga: Euro 2020: Head-to-Head Italia vs Wales, Berita Tim, Starting XI, dan Prediksi Pertandingan

Acara dengan tema “Kilau Digital Permata Flobamora” ini sendiri berlangsung di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Komitmen pemerintah untuk mengutamakan penggunaan produk lokal UMKM telah diamanatkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yaitu dengan adanya kewajiban alokasi 40 persen bagi UMKM, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.

Dengan itu kini UMKM memiliki kesempatan untuk berperan lebih besar dan lebih luas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pengawasan atas realisasi atau pelaksanaannya juga harus dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat,” tegas Wapres.

Ungkap Wapres, melalui Gernas BBI pemerintah juga terus menekankan pentingnya dan mendorong penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga: Lama Tak Ada Kabar, Lulu Tobing Dikabarkan Gugat Cerai Suaminya

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x