Alasan Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Digeser Menko PMK

- 19 Juni 2021, 09:19 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy.
Menko PMK Muhadjir Effendy. /Instagram @muhadjir_effendy/

PRIANGANTIMURNEWS- Pergeseran Libur Nasional dan cuti bersama dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Alasan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama digeser atas perintah Presiden Jokowi dengan melakukan berbagai kajian.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan perubahan jadwal libur hari raya keagamaan atau libur nasional dan cuti bersama pada 2021.

Menurutnya, dari hasil kajian kementerian terkait atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah terjadi peningkatan signifikan kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: 4 Zodiak dengan Kondisi Keuangan Hari Ini, Jenjang Karir Pada Ramalan Zodiak 19 Juni 2021

Melihat dari lonjakan kasus yang terjadi pasca Hari Raya Idul Fitri pada beberapa waktu yang lalu menjadi alasan kuat pergeseran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Berikut pergeseran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dikutip @infojawabarat pada 19 Juni 2021.

Pertama, Muhadjir mengatakan libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Lakukan Sidak PPKM Tindak Tegas Pelanggar

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x